News

Cara Registrasi Kartu Prabayar Secara Online dan SMS ke 4444

Radar Bandung - 29/08/2021, 21:31 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILustrasi penjual pulsa. Foto: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua sim card atau kartu pra bayar maupun pelanggan lama semua operator untuk melakukan registrasi kartu.

Registrasi sim card dan aktivasi nomor kartu divalidasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP atau nomor kartu keluarga (KK) dan dapat dilakukan secara online melalui website resmi operator, atau mengirimkan SMS ke 4444, mengacu peraturan Menkominfo No. 12/20216 beserta perubahannya.

Selain itu, aktivasi dan mendaftarkan kartu prabayar juga bisa dilakukan melalui gerai masing-masing operator.

Manfaat Registrasi Kartu Prabayar

Perlindungan Konsumen

Manfaat dari registrasi utnuk memberikan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang dapat merugikan konsumen.

Memberikan kemudahan penyediaan layanan

Selain itu, untuk memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya saat melakukan transaksi online dan lainnya.

Berikut langkah registrasi dan aktivasi kartu prabayar 

1. Telkomsel

Kunjungi website https://www.telkomsel.com untuk mendapatkan informasi registrasi.

Persyaratan Registrasi Kartu Telkomsel

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Nomor Telkomsel yang akan didaftarkan

Tahapan Registrasi Kartu Telkomsel:

  • Untuk Calon Pelanggan Telkomsel

Ketik SMS : REG<spasi>NIK#NomorKK#

Contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456# Kirim ke 4444

  • Pelanggan Lama Telkomsel

Ketik SMS: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Contoh: ULANG 1234567890123456#09876543210123456# Kirim ke 4444

2. XL

Registrasi kartu pra bayar XL via website

  1. Klik https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
  2. Pilih cara registrasi dengan menggunakan OTP atau nomor PUK, lalu klik “Pilih”.
  3. Isi data diri, seperti nomor XL, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
  4. Setelahnya, masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor yang akan didaftarkan.
  5. Tunggu hingga pendaftaran berhasil

3. Tri (3)

Untuk registrasi / daftar kartu prabayar Tri melalui website dapat mengunjungi link berikut:

https://registrasi.tri.co.id/daftar

Cara Registrasi:

Registrasi untuk kartu Tri baru

  1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasikan
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
  4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM yang akan diregistrasikan
  5. Klik kotak “Iam not a robot”
  6. Klik “kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar.

Registrasi Ulang Kartu / Nomor Tri Lama

  1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasikan
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
  4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator ke handphone
  5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM yang akan diregistrasikan
  6. Klik “kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar.

4. Indosat

Untuk registrasi/daftar kartu Sim prabayar Indosat melalui website dapat mengunjungi situs berikut

https://myim3.indosatooredoo.com

Caranya:

  1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
  2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
  3. Klik tanda kotak “I’am not a robot”
  4. Klik “periksa” jika data yang dimasukkan sudah benar.

5. Smartfren

Untuk registrasi / daftar kartu perdana prabayar Smartfren bisa melalui website

  1. Buka https://mysf.id/reg
  2. Masukkan data diri dengan benar
  3. Tunggu hingga proses registrasi berhasil

Registrasi Kartu SIM Semua Operator melalui SMS ke 4444

Registrasi dan aktivasi juga dapat dilakukan melalui SMS yang umumnya dilakukan kebanyakan pengguna karena caranya sederhana dan praktis.

Caranya dengan cukup mengetik DAFTAR#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 untuk kartu perdana.

Setelah itu tinggal tunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator, apakah registrasi berhasil atau tidak.

Bagi pelanggan lama juga dapat melakukan pendaftaran ulang kartu dengan mengetikkan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Sebelum mendaftarkan nomor ponsel pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Klik oss.go.id, Cara Mudah Daftar UMKM 2021 Online Lewat HP

Apabila konsumen memiliki kendala terkait dengan NIK atau NKK dapat menghubungi layanan call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.