RADARBANDUNG.id– KPK menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
KPK menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis terhadpa Ajay tersebut.
”Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Ali menyampaikan, alasan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan majelis belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
”Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi,” tegas Ali.
Ia berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
”Alasan lain, akan dituangkan dalam memori banding tim Jaksa KPK. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” ucap Ali.
Vonis 2 tahun Ajay M. Priatna
Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Baca Juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono membacakan amar putusan, Rabu (25/8).
Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Tetapi apabila harta yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap
Ajay terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Ajay terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, vonis terhadap Ajay tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Oleh Jaksa KPK Ajay Priatna dituntut 7 tahun penjara.
(jawapos)