News

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Radar Bandung - 01/09/2021, 13:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Ajay M. Priatna. Foto: Taofik Ahmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id– KPK menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

KPK menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis terhadpa Ajay tersebut.

”Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Ali menyampaikan, alasan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan majelis belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

”Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi,” tegas Ali.

Ia berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

”Alasan lain, akan dituangkan dalam memori banding tim Jaksa KPK. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” ucap Ali.

Vonis 2 tahun Ajay M. Priatna

Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Baca Juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono membacakan amar putusan, Rabu (25/8).

Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Tetapi apabila harta yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Ajay terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Ajay terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, vonis terhadap Ajay tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Oleh Jaksa KPK Ajay Priatna dituntut 7 tahun penjara.

(jawapos)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Fokus Atasi Persoalan Krusial
Cimahi
Pemkot Cimahi Fokus Atasi Persoalan Krusial

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi hingga saat ini masih fokus menangani sejumlah persoalan krusial. Diantaranya penumpukan sampah dan kemacetan yang terjadi di Kota Cimahi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, usai lebaran atau hari raya Idulfitri beberapa waktu lalu penumpukan sampah masih menjadi persoalan. “Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian utama kami adalah penanganan sampah pasca lebaran,” […]

Pemkot Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah selama Sepekan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah selama Sepekan

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi secara resmi menetapkan wilayahnya darurat sampah selama sepekan ke depan. Pasalnya, hingga saat ini tumpukan sampah di Kota Cimahi belum teratasi. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk […]

Urai Kemacetan, Pemkot Cimahi Tata Pertigaan Cihanjuang
Cimahi
Urai Kemacetan, Pemkot Cimahi Tata Pertigaan Cihanjuang

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi mulai melaksanakan penataan kota di wilayahnya. Salah satunya dengan pembongkaran sejumlah bangunan di pertigaan Jalan Cihanjuang, Kampung Jati, Kecamatan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait melaksanakan pembongkaran dan penataan bangunan yang menjurus ke jalan yakni di pertigaan Jalan Cihanjuang maupun Jalan Raden Demang Hardjakusumah. “Kawasan […]

30 tahun Terpisah, SMAN 1 Kota Cimahi Angkatan 1995 Gelar Reuni
Cimahi
30 tahun Terpisah, SMAN 1 Kota Cimahi Angkatan 1995 Gelar Reuni

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Terpisah selama 30 tahun tak membuat kekompakan dan keakraban alumni SMAN 1 Kota Cimahi angkatan 1995 memudar. Kehangatan dan suasana kekeluargaan itu terlihat saat mereka menggelar reuni pada Sabtu (19/4/2025), di kampus SMAN 1 Kota Cimahi. Para alumni SMAN 1 Kota Cimahi dari berbagai daerah ini mengobati rasa rindu sambil mengenang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.