News

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Radar Bandung - 01/09/2021, 13:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Ajay M. Priatna. Foto: Taofik Ahmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id– KPK menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

KPK menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis terhadpa Ajay tersebut.

”Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Ali menyampaikan, alasan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan majelis belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

”Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi,” tegas Ali.

Ia berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

”Alasan lain, akan dituangkan dalam memori banding tim Jaksa KPK. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” ucap Ali.

Vonis 2 tahun Ajay M. Priatna

Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Baca Juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono membacakan amar putusan, Rabu (25/8).

Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Tetapi apabila harta yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Ajay terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Ajay terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, vonis terhadap Ajay tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Oleh Jaksa KPK Ajay Priatna dituntut 7 tahun penjara.

(jawapos)


Terkait Cimahi
Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah
Cimahi
Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berkomitmen terus menciptakan wirausaha baru di wilayahnya. Dengan begitu, program tersebut bisa menjadi solusi persoalan pengangguran yang ada di Kota Cimahi. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, peningkatan keberadaan wirausaha baru merupakan upaya dalam mengurangi tingkat pengangguran di Kota Cimahi. “Kalau produktif kan harus banyak kegiatan di bidang ekonomi, di bidang […]

Pemkot Cimahi Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar
Cimahi
Pemkot Cimahi Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mendukung penuh penerapan pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Edaran Gubernur Jabar tersebut terkait Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 […]

Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak
Cimahi
Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para penjual hewan kurban yang berasal dari luar daerah Kota Cimahi untuk melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, hal tersebut dilakukan agar hewan ternak yang masuk ke Kota Cimahi dapat dipastikan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. “Harus bawa surat keterangan sehat. […]

Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi resmi meluncurkan maskot baru bernama Si PenCil (Siap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bertempat di Gedung Cimahi Techno Park, Senin (26/5/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bahwa kehadiran maskot Si PenCil […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.