RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pilkades serentak di 41 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski wilayah ini telah masuk zona kuning atau resiko sedang penularan Covid-19.
Rencananya, keputusan kelanjutan pelaksanaan tahapan baru akan diumumkan 9 Oktober 2021 atau 2 bulan setelah terbitnya Surat Edaran Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak, dan Pilkades PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemkab akan menunjuk penjabat kepala desa
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan di 41 desa itu akibat penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, Pemkab Bandung Barat akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) Bandung Barat, Wandiana mengatakan masa jabatan kepala desa rata-rata akan habis tanggal 16 September 2021. “Sudah ada surat pemberitahuan ke Camat yang berisi agar segera membuat data yang akan ditunjuk menjadi PJ kades di 41 desa,” katanya, Jumat (3/9).
Menurut Wandiana Pj kepala desa bisa diisi ASN struktural dan non struktural. Dalam aturan, syarat ASN yang diajukan harus memiliki kemampuan pada bidang kepemimpinan dan pemerintahan. Setelah diajukan, nama yang mengisi Pj kades akan ditetapkan oleh Bupati.
“Iya itu ketentuannya ada detail dalam surat edaran ke kecamatan. Boleh ASN yang non struktural, kalau tidak ada berarti yang struktural tidak apa-apa asal punya kemampuan di bidang kepemimpinan dan pemerintahan,” tambahnya.
Pilkades Serentak 2021 Bandung Barat terpaksa diundur karena agendanya terhenti sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sesuai surat keputusan panitia Pilkades Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak, dan Pilkades PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur 2 Bulan
Dalam surat itu, Mendagri meminta bupati melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara selama 2 bulan sejak surat itu ditandatangani.
Meski Bandung Barat telah masuk zona kuning, izin pelaksanaan Pilkades serentak tetap menunggu arahan dari Kemendagri. “Meski Bandung Barat kan sudah turun levelnya, tapi kalau untuk Pilkades tetap menunggu surat Mendagri. Nah kita nunggu itu aja dulu, turunnya 9 Oktober,” jelas Wandiana.
Adapun tahapan Pilkades serentak yang ditunda di Bandung Barat meliputi pemutahiran dan validasi data dari 18 Juni – 12 Juli. Kemudian pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) 13-15 Juli, dan termasuk pendaftaran bakal calon tanggal 10-24 Juli.
(kro)