News

Berawal dari Tuduhan Selingkuh, Pria di KBB Aniaya Istri hingga Tewas

Radar Bandung - 22/09/2021, 13:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pelaku penganiayaan terhadap istri hingga tewas diamankan di Mapolres Cimahi

Cekcok rumah tangga ini diduga dilatari pelaku yang cemburu dan menuduh istrinya selingkuh saat mengetahui korban jalan bersama pria lain.

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Cecep Dadan (37) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran diduga pelaku gelap mata, cemburu saat mengetahui korban jalan bersama pria lain.

Sang istri, Nani Sudiani (39) meregang nyawa usai mendapatkan kekerasan fisik yang pelaku lakukan pada Rabu (15/9) lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, Cecep yang kini telah berstatus tersangka, melakukan penganiayaan dengan cara yang cukup sadis sehingga korban meninggal dunia.

“Tersangka melakukan penganiayaan kepada istri sahnya secara sadis pada 15 September 2021 di Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9).

Yohannes mengungkapkan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan melakukan pemukulan serta tendangan ke arah beberapa bagian tubuh menggunakan tangan kosong dan besi sepanjang 45 cm.

“Karena tersulut emosi, tersangka melakukan pemukulan pada bagian paha, dada dan tengkuk,” ungkapnya.

Baca Juga: Siapa RR yang Ditangkap Polisi? Selebgram Cantik yang Dijuluki Bintang Live

Penganiayaan dilakukan oleh pelaku sepanjang malam. Selain itu, ia mengakhiri aksi sadisnya tersebut dengan sempat menyundut paha istrinya.

“Sekitar dini hari korban mengeluh sakit dan sempat muntah-muntah kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak bisa ditolong,” ucapnya.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Kosambi, Pemilik Tewas, Satu Pelaku Tertangkap

Pelaku diringkus kurang dari 24 jam pascakejadian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (kro)

Baca Juga: