News

Pelajaran Berharga bagi PNS Perempuan, Jangan Mau jadi Istri Kedua

Radar Bandung - 30/09/2021, 15:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi PNS/Ist

RADARBANDUNG.id- Dua orang PNS perempuan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menjadi istri kedua.

Sanksi tersebut merujuk ketentuan PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dua PNS perempuan yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena jadi istri kedua ini terjadi di lingkungan Pemkot Padang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian menjelaskan sanksi kepada dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua.

“Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa,” kata Arfian, Rabu (29/9).

Arfian menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus perselingkuhan. Begitu ada laporan yang masuk maka akan segera diproses. “Jika terbukti akan langsung diberhentikan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan perempuan ASN tidak boleh menjadi istri kedua. Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.

Pasal 4 ayat 2 PP No. 45/1990 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS perempuan yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Program Baru untuk Kader PKS: Bolehkan Poligami dengan Janda

Ia menyebut tahun 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.