RADARBANDUNG.id- Tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai dicairkan oleh Kemenag. Anggaran tunjangan itu saat ini sudah berada pada rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan guru madrasah non PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” katanya, Minggu (3/10).
Ia menjelaskan, untuk proses aktivasi rekening pada bank penyalur ada sejumlah persyaratan yang harus penerima penuhi, sebagai berikut:
Syarat aktivasi rekening insentif guru madrasah non PNS
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas Zain.
Zain menambahan, melalui SIMPATIKA tersebut akan didapatkan sejumlah informasi sebagai berikut:
- NPK
- NIK ada pada kolom NIK CORE
- Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
- Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT
- Nama Bank adalah BSI
- Cabang Bank ada pada kolom CABANG
Baca Juga: Asyik! Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet untuk Guru dan Siswa Madrasah
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” jelasnya.
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” pungkasnya.
(jpc)