RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam 9 serikat pekerja meminta Pemkab Bandung Barat menerbitkan aturan bagi pekerja di Bandung Barat.
Salah satunya tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi yang dilakukan di Kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (13/10) yakni mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.
Pasalnya, saat ini kebijakan tersebut belum keluar di Kabupaten Bandung Barat.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya UU Omnibus Law atau Undang-Undang No. 11 /2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan akan PKH dan mendapat upah murah.
“Kita minta Plt Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung terjaminnya nasib buruh. Pasalnya, di wilayah lain seperti Kota Cimahi dan Bekasi diterbitkan aturan yang melindungi para buruh.
“Untuk di KBB kita gak minta muluk-muluk. Boleh Perda, SK Bupati, atau surat edaran, kita gak jadi masalah yang penting ada. Ini bisa jadi pegangan bagi temen-temen buruh,” tegasnya.
Ia melanjutkan, koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat juga minta Plt Bupati Hengky Kurniawan mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja yang saat ini telah diperjuangkan melalui jalur uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita juga ingin kalau bupati mendukung buruh. Buktikan dengan surat pernyataan bahwa Hengky juga menolak aturan itu,” pungkasnya. (kro)
Baca Juga:
- Buruh KBB Tuntut Janji Bupati
- Disnakertrans KBB Segera Sebar Surat Edaran THR 2021, Ini Isinya
- Perdana PSBB Bandung Raya, Buruh di KBB Kebingungan