News

16 Ribu Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Dapat Insentif Rp534.800 Setiap Bulan

Radar Bandung - 17/10/2021, 17:12 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Bandung Dadang Supriatna

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaunching program insentif guru ngaji pada September 2021 lalu.

Total ada 16 ribu guru ngaji di Kabupaten Bandung yang akan menerima gaji setiap bulan sebesar Rp534.800.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan, setiap tahunnya dana sebesar Rp113 miliar digelontorkan untuk mendukung implementasi program insentif tersebut.

Nantinya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang akan melakukan penyaluran dana tersebut.

“Gajiannya mulai tanggal 25 bulan ini, nanti direct langsung ke rekening masing-masing,” ujar Dadang saat dihubungi via telepon, Minggu (17/10).

Dadang mengakui pada awal pelaksanaan program insentif ini memang tidak sempurna.

Maka, jika ternyata masih ada guru ngaji yang masuk kriteria sebagai penerima insentif namun belum terakomodir, hal tersebut akan dievaluasi.

“Kita kan sudah diverifikasi faktual, kalau ternyata dari 16 ribu yang masuk pendataan ternyata tidak sesuai dengan kriteria, ya dicoret. Tetapi kalau ada yang sesuai kriteria, ya kita akomodir,” kata Dadang.

“Kita tambah lagi slotnya, dari 16 ribu menjadi 18 ribu, kan selesai,” sambungnya.

Dalam program insentif tersebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Dadang menuturkan, guru ngaji harus mempunyai umat di lingkungannya masing-masing.

Kemudian kedua adalah mengajar mengaji di sekolah dengan jangka waktu satu kali pertemuan setiap satu minggu.

Baca Juga: Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Segera Dapat Insentif Rp500 Ribu

“Karena ini ada muatan lokal, kenapa demikian karena APBD kita tidak bisa direct langsung, kalau direct langsung itu berarti hibah, kalau hibah berarti melalui Kemenag ini kan persoalan. Muatan lokal ini dananya di Dinas Pendidikan (Disdik),” ungkap Dadang.

“Karena baru awal mungkin kaget, karena ini kan program awal dan memang cita-cita saya untuk memuliakan ulama. Tapi kalau sesuai dengan prosedur dan regulasi, ya jalan saja kan,” pungkasnya.

(fik/radarbandung)