RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan layanan online untuk pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk informasi tagihan atau permohonan layanan PBB secara online dapat mengakses www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Melalui layanan online ini, masyarakat yang akan membayar pajak bisa menggunakan gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia.
Selain itu, bisa juga melalui gerai Indomaret, lewat kantor pos melalui bank BJB.
Dengan dipermudahnya fasilitas ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang pada gilirannya bisa meningkatkan raihan PBB di Kota Bandung.
Mengingat pajak dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Bandung.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kota Bandung untuk membayar pajak dengan tepat jumlah dan tepat waktu. Pasalnya itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen. (mur)
Baca Juga:
- E-Samsat dan Triple Untung Plus Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Jawa Barat
- Cek Informasi Pajak Secara Online Lewat Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?
- Mulai 1 Agustus, BPKAD Jabar Gulirkan Lagi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan