News

DPMD Jabar Sosialisasikan Jabatan Fungsional PSM

Radar Bandung - 22/10/2021, 17:03 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membentuk jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Disamping itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berencana melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor 800/2603/OTDA tertanggal 22 April 2021.

Menyusul kabar dibentuknya jabatan fungsional PSM dan rencana penyederhanaan birokrasi, DPMD Provinsi Jabar menginisiasi Sosialisasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dilakukan melalui daring dengan peserta kabupaten/kota, dan sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemdaprov Jabar yang akan memiliki PSM hadir secara tatap muka, antara lain BKD Jabar, Disnakertrans Jabar, Dinsos Jabar, Dishut Jabar, Dinas LH, DP3AKB Jabar, dan Biro Organisasi Setda Prov. Jabar.

Baca Juga: DPM Desa Jabar Gelar Advokasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hal-hal baru, terutama yang berkaitan dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan langkah positif dalam mendukung percepatan pemberlakuan kebijakan penyederhaan birokrasi,” tandas Wahyudin, S.Sos., MM, Sekretaris DPMD Prov. Jabar saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Muthawali.

Sementara itu panitia penyelenggara sosialisasi, Ricky Budiman Faried, Kasubbag Umum, Kepegawaian & Kehumasan menyatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya jabatan fungsional PSM, visi misi PSM, tupoksi, serta peta sebarannya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa

Sebagaimana diketahui, bahwa jabatan fungsional PSM merupakan jabatan karir terbuka bagi Aparatur Sipil Negara untuk menangani kegiatan penggerakan masyarakat. Artinya memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penggerakan masyarakat dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih maju, mandiri, inisiatif, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.

Secara teoritis, kompetensi jabatan fungsional PSM ada 6 (enam), yaitu Intervensi Sosial, Teknik Penyuluhan, Pengembangan Masyarakat, Manajemen Konflik, Manajemen Resiko, dan Pendidikan Luar Sekolah.

(ymi)