RADARBANDUNG.id- WARGA Kota Bandung kini dapat melakukan cek informasi dan pembayaran pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung telah menyediakan layanan online untuk mempermudah bayar pajak tersebut.
Untuk mengetahui informasi tagihan dan permohonan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online dapat mengakses sistem informasi pelayanan PBB di www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Melalui layanan online ini, warga Kota Bandung dapat melakukan pembayaran pajak online PBB menggunakan gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia.
Selain itu, melalui gerai Indomaret, kantor pos melalui bank BJB.
Sistem Informasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri merupakan portal layanan online yang dapat masyarakat akses untuk memperoleh pelayanan. khususnya pelayanan PBB.
Sistem Informasi Pelayanan PBB menyediakan 2 menu utama yakni:
- Portal Layanan Informasi pajak bumi dan bangunan (PBB)
Merupakan portal layanan informasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi wajib pajak (WP) dengan menyediakan data-data PBB secara online, dengan fitur-fitur sebagai berikut:
- Pencarian Data PBB
- Pengecekan Tagihan PBB
- Pengecekan NJOP PBB
- Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online
Pelayanan online ini bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan permohonan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online, tanpa perlu datang ke kantor Disyanjak.
Pada menu ini juga WP akan mendapat fasilitas memonitor dan memantau terhadap proses permohonannya.
Proses pendaftaran permohonan PBB secara online bisa dilakukan kapanpun dan di manapun, dengan fitur-fitur sebagai berikut:
- Form Pendaftaran Akun Baru
- Form Permohonan Pelayanan Online
- Upload Dokumen
- Monitoring Proses Permohonan
- Monitoring Approval Permohonan
- Dashboard Statistik
Untuk bisa menikmati atau mengakses layanan PBB online ini, perlu lebih dulu mendaftar dan berikut ini caranya:
Tata cara pendaftaran layanan pajak online PBB
1.Download SPOP/LSOP dan Formulir Permohonan di menu Pendaftaran Pelayanan PBB Online
2.Daftar
Saat mendaftar, wajib pajak perlu mengisi sejumlah data, mulai nomor KTP, password, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, email dan nomor hand phone.
Data harus sesuai KTP, karena nantinya nomor KTP serta password perlu untuk login. Maka, pastikan nomor hand phone aktif dan benar, karena juga untuk pengiriman notifikasi/pemberitahuan.
Baca Juga: BPPD Kota Bandung Sediakan Layanan Online Pembayaran PBB, Ini Dia
3.Setelah mendaftar kemudian Login
4.Pilih Jenis Pelayanan
5.Upload Scan Dokumen SPOP/LSPOP yang telah dipersiapkan/diisi dan dokumen pendukung lainnya
6.Tunggu Notifikasi SMS
7.Lihat Monitoring Proses Permohonan