Hukum Islam Terhadap Onani atau Masturbasi
RADARBANDUNG.id- Masturbasi atau onani yang pria atau wanita lakukan sebetulnya bukan sesuatu yang asing. Islam memiliki pandangan sendiri terkait masturbasi atau onani untuk menimbulkan kepuasan tersebut.
Masturbasi atau onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah.
Dalam Islam- menurut mayoritas para fuqaha- masturbasi adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar.
Dikutip dari laman Islampos, Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).
Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula riwayat berikut: “Di hari akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah:
- Orang-orang homoseksual
-
Orang yang bersetubuh dengan hewan
-
Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan
-
Orang yang kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, (maka tidak lagi akan dihukum,” (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).
Mengapa masturbasi dan onani diharamkan?
Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.
Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif psikologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi.
Baca Juga: Pasang Susuk untuk Tarik Pasangan dan Pelanggan
Sehingga ia tidak berani untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Malu akan kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.
Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu.
Baca Juga: Begini Cara Mengakhiri Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan
Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah.
Melazimkan diri dengan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.