News

Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2021 di Kota Bandung

Radar Bandung - 28/10/2021, 21:16 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat atau wajib pajak pada tahun 2021.

Kebijakan lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi tahun ini, dan tentunya berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Terkait keringanan PBB Kota Bandung 2021 diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Baca Juga: Pembebasan PBB untuk Kategori Rumah Tinggal di Kota Bandung

Salah satunya adalah, tidak adanya kenaikan PBB pada tahun ini. Kebijakan pengurangan PBB ini berupa pemberian stimulus PBB 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun 2021. (Selengkapnya: Klik salinan Perwal Kota Bandung No. 34/2021)

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, keringanan ini diberikan untuk membantu masyarakat. Setelah mendapatkan keringanan ini, diharapkan target PBB tahun ini bisa mencapai target.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar PBB Online Kota Bandung, Cek di Sini

Mengingat pajak dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Bandung.

“Kami memberikan keringanan sehingga diharapkan warga bisa membayar pajak dengan tepat jumlah dan tepat waktu,” katanya.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kota Bandung untuk membayar pajak. Pasalnya itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat,” tandasnya.  (*)