News

Warga Bisa Adukan Pelayanan Publik Pemda via SP4N-LAPOR!

Radar Bandung - 30/10/2021, 02:08 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
SP4N-LAPOR! Saluran pengaduan pelayanan publik masyarakat/Tangkapan layar lapor.go.id

RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

SP4N – LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Melansir laman lapor.go.id, LAPOR! telah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden No. 76/2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3/2015.

SP4N LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya, termasuk pemerintah daerah (Pemda)

Tujuan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N):

  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga dan 493 Pemda di Indonesia yang bisa dilakukan melalui SMS, twitter dan aplikasi mobile.

Fitur-fitur SP4N LAPOR!

  • Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui pihak terlapor dan masyarakat umum
  • Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik
  • Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang masyarakat sampaikan.

Melalui laman lapor.go.id, bagi warga yang hendak lapor terkait pelayanan publik tersedia pilihan klasifikasi laporan, yakni berupa pengaduan, aspirasi serta permintaan informasi.

Baca Juga: Lewat Aplikasi “Lapor Kang Hengky”, Warga KBB Bisa Sampaikan Langsung Aspirasi

Untuk membuat pengaduan atau lapor pelayanan publilk lakukan dengan baik dan benar, dengan mengetik judul laporan dan isi laporan yang akan disampaikan, lalu pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, instansi tujuan dan kategori spesifik laporan.

Selain itu, tersedia pula fitur untuk upload lampiran.