News

Pemkot Bandung Berikan Keringanan PBB

Radar Bandung - 18/11/2021, 18:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah masa pandemi tahun 2021.

Salah satunya, pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal di Kota Bandung, yakni berupa pembebasan PBB yang kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan PBB sampai Rp100.000.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19, yang diundangkan sejak 31 Maret 2021.

Terkait ruang lingkup pemberian pembebasan PBB ini, dalam Perwal disebutkan bahwa, pembebasan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota Bandung.

Kemudian pembebasan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai Rp100.000,00 dan diberikan kepada objek PBB dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Perumahan/Rumah.

Terhadap terhadap tunggakan PBB terutang sampai dengan tahun pajak 2019 sebelum berlakunya Perwal tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemberian pembebasan PBB tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda dan terhadap objek pajak dapat diterbitkan SPPT PBB.

Terkait tata cara pembebasan PBB, Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang PAD 2 melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan.

Penghapusan sanksi administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan berlaku sampai Tahun 2020.

Selengkapnya Klik Perwal Kota Bandung No. 34/2021

(ysf)