RADARBANDUNG.id- BAPENDA Kota Bandung menerima pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kantor-kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di 5 wilayah berbeda di Kota Bandung.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Seiring dengan ditetapkannya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak daerahnya masing – masing sebagai salah satu komponen yang berkontribusi terhadap PAD yang berfungsi untuk membiayai rumah tangga daerah yang bersangkutan.
Setiap daerah memiliki potensi pajaknya masing-masing, begitupun dengan Kota Bandung.
Adapun potensi pajak daerah yang dimiliki Kota Bandung berdasarkan Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga diberi kewenangan pada Tahun 2009 mengelola 6 mata pajak yaitu :
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoan,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada tahun 2011 bertambah lagi 2 (dua) mata pajak menjadi 8 (delapan) mata pajak :
- Pajak Air Tanah,
- BPHTB dan pada tahun 2013 bertambah 1 (satu) mata pajak lagi menjadi 9 (sembilan) mata pajak yaitu :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam pengelolaan dan penerimaan pajak daerah tersebut dilandasi berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dengan adanya perubahan nomenklatur dinas dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan Daerah No. 13/2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, yang semula nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Pelayanan Pajak (UPP) yang terbagi di lima wilayah kerja yaitu : Bandung Tengah, Bandung Utara, Bandung Barat, Bandung Timur, Bandung Selatan.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online di Kota Bandung
Dinas Pelayanan Pajak berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemkot Bandung di bidang Pendapatan Daerah.
Dan berikut ini daftar alamat kantor UPT PBB yang tersebar di 5 wilayah di Kota Bandung:
1. Bandung Utara
Jalan Terusan Katamso No. 18
2. Bandung Tengah
Jalan Cianjur No.34
3. Bandung Timur
Jalan AH. Nasution No. 101
4. Bandung Barat
Jalan Sarimadu No. 94 Blok 25
5. Bandung Selatan
Komplek Kopo Kencana, Jalan Sandi Kencana Blok B No. 10-11, Kota Bandung.
(*)