Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan salah satu aplikasi berbasis web
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
Hal tersebut diungkapkan Asisten II Bidang Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, Maman Sulaiman.
Menurutnya, untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa, pemerintah perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil serta pembangunan berkelanjutan.
“Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu kunci dalam pencapaian visi misi Kabupaten Bandung Barat. Serta merupakan instrumen sesuai dengan tata nilai dan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif.
Maman menegaskan, pengadaan barang dan jasa juga harus dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta selesai tepat waktu.
“Sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan anggaran (PA) memiliki peranan yang besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk yang menyusun dan menetapkan rencana umum pengadaan (RUP).
RUP ini nantinya akan mempengaruhi kepribadian kapan akan mulai dilakukan proses lelang (tender) pengadaan barang/jasa.
“Tujuan dari proses pengadaan barang/jasa sendiri adalah untuk mewujudkan pembangunan nasional secara merata, adil dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
“Dan yang menjadi indikator keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaannya barang/jasa adalah dengan memperhatikan value for money yang tidak lagi mengejar persaingan mencari harga termurah namun kombinasi antara harga dan kualitas harus seimbang,” sambungnya.
Maman menuturkan, merajuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan salah satu aplikasi berbasis web (web based).
“Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP dan memantau pengeluaran secara efisien, dengan tujuan untuk mempermudah pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dalam mengumumkan RUP,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa, SiRUP erat kaitannya dengan legalitas pengadaan, jadi suatu pengadaan barang jasa pemerintah dianggap tidak legal atau tidak sah, ketika RUP tidak diumumkan dalam aplikasi SiRUP.
Baca Juga: UKPBJ KBB Gelar Sosialisasi dan Penginputan RUP pada Aplikasi SIRUP
“Dengan diumumkannya RUP dalam aplikasi SiRUP akan menghasilkan RUP yang efisien, karena akan banyak produk-produk yang ditawarkan oleh penyedia dengan harga yang kompetitif atau harga lebih murah,” terangnya.
“Sistem informasi rencana umum pengadaan juga sebagai sumber informasi keterbukaan publik, jadi dana APBD sekarang bisa diketahui masyarakat melalui aplikasi SiRUP, masyarakat akan mengetahui penggunaan dana APBD, khususnya terkait alokasi sekolah dasar, pada umumnya semua RUP yang diumumkan,” tandasnya.
(kro/adv)