News

Apa Itu NPWP? Ini Cara dan Syarat Membuatnya Secara Online dan Offline

Radar Bandung - 17/11/2021, 21:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Apa Itu NPWP? Ini Cara dan Syarat Membuatnya Secara Online dan Offline
Ilustrasi: Cara dan Syarat daftar membuat NPWP

RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas dalam cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor pajak terdekat. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan.

Lalu apa itu NPWP dan bagaimana cara daftar membuat NPWP?

Apa itu NPWP?

NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Pasal 1 No. 6 UU No. 28/2007.

NPWP terdiri atas 15 digit angka ata nomor kode unik sebagai penjamin data perpajakan wajib pajak tak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lantas apa arti kode seri dalam nomor NPWP? Berikut penjelasannya:

Sebagai contoh kode seri dalam NPWP: 12.345. 678.9-001.002, yakni 9 digit pertama angka nomor NPWP tersebut merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Sementara 3 digit pada nomor NPWP berikutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kalau terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode dalam nomor NPWP itu merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk status Wajib Pajak lama, maka itu sebagai kode tempat wajib pajak saat ini.

Dan 3 digit terakhir pada nomor NPWP menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Apa Saja Jenis NPWP

NPWP dibedakan ke dalam 2 jenis, yakni:

  1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat NPWP

Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut penjelasannya.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan

  1. Sebagai kode unik dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  2. Menunjukan NPWP menjadi syarat utama dalam mengurus proses restitusim atau biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar
  3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang punya NPWP dan tak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika tidak punya NPWP, tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan

  1. NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit ke Bank.
  2. NPWP dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu, ada 2 cara untuk membuat atau daftar NPWP yaitu secara offline dan online, dan berikut ini cara membuatnya:

Cara membuat NPWP Online

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online dalam situs Dirjen Pajak.

2. Daftar NPWP

Silahkan daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isi data pendaftaran pengguna secara benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Caranya dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Kemudian setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat atau bisa juga dengan mengklik tautan dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses daftar. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, dan jika sudah akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Kemudian, setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kemudian tandatangani, dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, lalu Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika enggan repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Untuk cek NPWP klik tautan cek NPWP

Cara membuat NPWP secara offline

Sementara itu cara untuk membuat NPWP secara offline, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan.

Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petugas KPP. Formulir diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat domisili.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Biaya membuat NPWP

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP adalah satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Baca Juga: Cara Mudah Memiliki NPWP Elektronik Melalui DJP Online

  1. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Halaman Berikutnya: Syarat membuat NPWP


Terkait Ekonomi Bisnis
Popok Lifree Bantu Perbaiki Kulit dan Tidur Lansia
Ekonomi Bisnis
Popok Lifree Bantu Perbaiki Kulit dan Tidur Lansia

RADARBANDUNG.id –  Bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Unicharm Indonesia bersama tim Clinical Research Supporting Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (CRSU-FKUI) mengumumkan hasil riset yang menunjukkan manfaat penggunaan popok dewasa Lifree tipe perekat dengan 100 persen bahan breathable. Penelitian ini menemukan bahwa produk tersebut efektif membantu memperbaiki kondisi kulit pada area penggunaan popok […]

Program Alfamart Sahabat Generasi Maju Bersama SGM Eksplor, Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
Ekonomi Bisnis
Program Alfamart Sahabat Generasi Maju Bersama SGM Eksplor, Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Kekurangan Zat Besi atau defisiensi Zat Besi masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena berisiko menghambat kemampuan kognitif serta tumbuh kembang optimal anak. Namun fakta menunjukkan 1 dari 3 anak Indonesia berisiko kekurangan zat besi, karena tidak mengkonsumsi makanan kaya Zat Besi. Bahkan […]

Dukung Program Strategis Pemerintah, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Ekonomi Bisnis
Dukung Program Strategis Pemerintah, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Jawa Barat bukanlah sekadar proyek teknis. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PLN UIP JBT sekaligus SRM OPKOM 2 Rifki Santoso dalam kegiatan Media Gathering With Journalist dengan tajuk ‘Let’s Share The Goodness’ di Kota Bandung, (4/6/2025). “Pembangunan ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan […]

Flexi Lift Resmi Diluncurkan, Inovasi Lift Ramah Lingkungan dari Fujita Elevator
Ekonomi Bisnis
Flexi Lift Resmi Diluncurkan, Inovasi Lift Ramah Lingkungan dari Fujita Elevator

RADARBANDUNG.id – Industri elevator nasional kembali menunjukkan geliatnya lewat inovasi terbaru dari Fujita Elevator yang resmi meluncurkan Fujita Flexi Lift, produk elevator hemat energi yang dirancang khusus untuk bangunan bertingkat rendah. Peluncuran ini berlangsung di kawasan Marunda Center, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu. Mengusung tema “Meningkatkan Efisiensi Ruangan dengan Elevator Hemat […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.