RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas dalam cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor pajak terdekat. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan.
Lalu apa itu NPWP dan bagaimana cara daftar membuat NPWP?
Apa itu NPWP?
NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Pasal 1 No. 6 UU No. 28/2007.
NPWP terdiri atas 15 digit angka ata nomor kode unik sebagai penjamin data perpajakan wajib pajak tak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lantas apa arti kode seri dalam nomor NPWP? Berikut penjelasannya:
Sebagai contoh kode seri dalam NPWP: 12.345. 678.9-001.002, yakni 9 digit pertama angka nomor NPWP tersebut merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Sementara 3 digit pada nomor NPWP berikutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kalau terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode dalam nomor NPWP itu merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk status Wajib Pajak lama, maka itu sebagai kode tempat wajib pajak saat ini.
Dan 3 digit terakhir pada nomor NPWP menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Apa Saja Jenis NPWP
NPWP dibedakan ke dalam 2 jenis, yakni:
- NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Manfaat NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut penjelasannya.
Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan
- Sebagai kode unik dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
- Menunjukan NPWP menjadi syarat utama dalam mengurus proses restitusim atau biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar
- Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang punya NPWP dan tak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika tidak punya NPWP, tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan
- NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit ke Bank.
- NPWP dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sementara itu, ada 2 cara untuk membuat atau daftar NPWP yaitu secara offline dan online, dan berikut ini cara membuatnya:
Cara membuat NPWP Online
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online dalam situs Dirjen Pajak.
2. Daftar NPWP
Silahkan daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isi data pendaftaran pengguna secara benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun
Caranya dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Kemudian setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat atau bisa juga dengan mengklik tautan dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses daftar. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, dan jika sudah akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Kemudian, setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kemudian tandatangani, dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, lalu Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika enggan repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Untuk cek NPWP klik tautan cek NPWP
Cara membuat NPWP secara offline
Sementara itu cara untuk membuat NPWP secara offline, berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendatangi kantor pelayanan pajak
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan.
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petugas KPP. Formulir diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat domisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Biaya membuat NPWP
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP adalah satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Baca Juga: Cara Mudah Memiliki NPWP Elektronik Melalui DJP Online
- Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Halaman Berikutnya: Syarat membuat NPWP