Seorang pedagang mainan tega berbuat tak senonoh terhadap bocah di Rancaekek Kabupaten Bandung
RADARBANDUNG.id, SOREANG – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Rancaekek Kabupaten Bandung, dengan korbannya, bocah berusia 7 tahun. Sementara pelaku seorang pedagang mainan.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan dan menahan pelaku di Mapolresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan pelaku berinisial S (38) mengakui melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban. Peristiwa terjadi pada pertengahan November 2021.
“Pelaku mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban, dengan modus si pelaku ini setelah melakukan itu memberikan uang sebesar Rp5 ribu,” ujar Bimantoro saat dihubungi via telepon, Rabu (1/12).
Saat ini, pelaku sudah diamankan, Selasa (30/11) di Rancaekek dan sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid dengan Modus Beri Uang Jajan
Pelaku yang diketahui sudah menikah dan memiliki anak ini mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. “Masih kita dalami (motifnya),” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku dan juga saksi, dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai penjual mainan.
Baca Juga: Udah Gak Bisa Nahan, Pelajar Ini Cabuli Perempuan Lagi Mandi di Sungai
Bimantoro mengungkapkan, pelaku berjualan mainan di sekitaran lingkungan rumah korban. Pelaku dan korban ini tinggal di satu kecamatan namun beda desa.
“Melakukannya itu di daerah Rancaekek, si korban ini tidak ada siapa-siapa pada saat itu, dalam situasi sendiri tidak ada pengawasan akhirnya korban diajak oleh pelaku ke tempat sepi, kemudian melakukan pencabulan,” tutur Bimantoro.
Baca Juga: Korban Mutilasi Bekasi Dicekoki Narkoba Lalu Dihabisi saat Tidur
Pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Kondisi korban saat ini dalam pengawasan orang tua, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan tambahan dengan didampingi psikolog anak, untuk mengetahui kondisi psikis dari si anak. Sementara secara fisik luar korban dalam keadaan baik-baik saja dan dalam pengawasan orang tua,” pungkas Bimantoro. (fik)