RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga menyampaikan kegeramannya terkait pelaku pemerkosaan oleh Hery Wirawan yang Merupakan Pendidik dan juga Guru Pesantren di Kota Bandung.
Pemerkosaan yang berlangsung sejak 2016 sampai 2021 ini telah memakan korban 14 santriwati dimana 4 diantaranya hamil.
Kang Awang sapaan Rendiana Awangga menyampaikan, bahwasanya Indonesia darurat kekeresan seksual itu nyata dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan dan juga ekonomi.
“Pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang asing,” ucap Awang.
Awang menilai, menanggapi hal tersebut perlu penanganan sistematik agar kejadian ini dapat dihindari dikemudian hari. Diperlukan penanganan sistematik dari mulai Regulasi sampai dengan pengawasan sistemik yang dilakukan mulai dari keluarga sampai dengan pemerintahan kewilayahan,
“Masyarakat sudah perlu membuka mata, bahaya predator kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa saja, dengan para pelaku yang mungkin merupakan orang terdekat atau orang yang memiliki citra baik, titel dan kewenangan,” terangnya.
Baca Juga: Guru Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Korban Ada yang Hamil dan Melahirkan
“Semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin diberbagai aspek dan bidang,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa korban pemerkosaan saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat. Karena kejadian tersebut dapat merusak dan memberikan trauma mendalam kepada korban.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan dan pemerkosaan Belum Jelas
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan juga melakukan rehabilitasi psikososial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan. Kemudian masyarakat pun perlu untuk berperan aktif mencipatkan lingkungan yang mendukung, yang dapat membantu mereka memulihkan diri agar lepas dari traumanya,” imbuhnya.
Terkait dengan pelaku, Kang Awang menyampaikan, hukuman seberat-beratnya harus diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.