News

Ridwan Kamil soal Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Radar Bandung - 13/12/2021, 12:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ridwan Kamil soal Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oknum guru pesantren di Kota Bandung yang saat ini tengah di peradilan.

Pada sisi lain, Ridwan Kamil mengajak masyarakat sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.

Ridwan Kamil melalui akun instagram pribadinya menyebutkan kasus ini telah diketahui sejak Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

Di antaranya, ia mengimbau masyarakat untuk menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei lalu itu.

Terdapat 6 poin yang Ridwan Kamil utarakan terkait kasus tersebut, yakni:

“Sejak Mei diketahui kasusnya, langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan,” tulis Ridwan Kamil pada poin pertama unggahannya.

2.Saat itu juga sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

3.Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.

4.Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.

5.Dalam unggahannya, Ridwan Kamil juga mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.

“Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya,” katanya.

6.Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.

“Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,” pungkas Ridwan Kamil dalam unggahannya.

Libatkan LPSK

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) Anjar Yusdinar mengatakan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.

Baca Juga: KH Maman Imanulhaq Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati

Bahkan, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.