News

Kemenag Cairkan Tunjangan Kinerja Rp 142,3 M untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI

Radar Bandung - 19/12/2021, 10:33 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI: Kemenag Cairkan Tunjangan Kinerja Rp 142,3 M untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI (JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Total tukin yang dicairkan Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai tahun 2021.

Saat ini Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kemenag periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ungkapnya dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Pelunasan pembayaran tunjangan kinerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag.

Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” tegasnya.

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tunjangan kinerja.

Dengan begitu, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Baca Juga: 16 Ribu Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Dapat Insentif Rp534.800 Setiap Bulan

Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.

Semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (jawapos)