RADARBANDUNG.id- Tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam peraturannya terdiri dari 2 jenis, yaitu, tarif atau biaya sertifikasi halal layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif atau biaya layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
- layanan permohonan sertifikasi halal
- layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
- layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi:
- Layanan akreditasi LPH
- layanan perpanjangan akreditasi LPH
- layanan reakreditasi level LPH
- layanan penambahan lingkup LPH
- Biaya Pernyataan Pelaku Usaha
Ketentuan tarif atau biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00.
Dengan rinciannya, Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut rincian tarif atau biaya layanan utama BLU BPJPH:
Biaya Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
- Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
- Permohonan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
- Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000