RADARBANDUNG.id- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pesinetron, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Akan tetapi, Cassandra Angelie tidak ditahan melainkan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah alasan pihaknya tidak menahan Cassandra Angelie.
Ia menyebut Cassandra Angelie dalam kasus ini juga sebagai korban sehingga pasal yang dipersangkakan hanya dihukum 1 tahun penjara.
Cassandra juga dianggap kooperatif terhadap proses hukum. Ia diyakini tidak akan menghambat proses penyelidikan yang berjalan.
“Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” katanya.
Zulpan menjelaskan, penyidik akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat seluruhnya akan dilakukan penegakan hukum.
“Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut sehingga kita juga akan lakukan langkah-langkah baik itu pemanggilan sudah kita jadwalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinsial CA. Ia diamankan diduga terlibat prostitusi online.
Penangkapan dikonfirmasi Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi, melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi, Jumat (31/12).
CA diamankan bersama muncikarinya disebuah hotel mewah.
“Iya CA diamankan berikut muncikarinya,” katanya.
Pakaian dalam hitam, ponsel, dan kartu ATM menjadi barang bukti saat penggerebekan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melayani kencan dengan tarif Rp 30 juta.