News

Info Cara, Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning Offline dan Online

Radar Bandung - 09/01/2022, 12:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Info Cara Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning Offline dan Online untuk Pencari Kerja

Membuat kartu kuning untuk para pencari kerja bisa secara online dan offline melalui kantor Disnaker, berikut info seputar cara, persyaratan dan biaya membuatnya 

RADARBANDUNG.id- PERNAH melamar pekerjaan, khususnya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)? Mungkin Anda pernah membuat kartu kuning, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan lamaran kerja.

Tak hanya untuk keperluan melamar PNS, perusahaan swasta juga terkadang mensyaratkan kartu kuning saat Anda mengajukan lamaran.

Nah, bagi yang belum pernah membuat atau belum tahu apa itu kartu kuning sebagai syarat kerja, berikut penjelasannya, melansir laman Indonesia.go.id.

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) keluarkan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu kuning mencantumkan sejumlah informasi pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Membuat kartu kuning adalah pada daerah masing-masing para pencari kerja, atau daerah aslinya seperti yang tertera pada KTP.

Disnaker, dibawah Kementerian Tenaga Kerja merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak pada bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.

Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Syarat dan cara membuat kartu kuning di Disnaker

Syarat bergantung dengan kebijakan Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah. Namun, umumnya syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi: ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  2. KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  3. Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. 2 lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.