L alias Abay ditangkap Polrestabes Bandung setelah membunuh terhadap temannya saat mabuk miras
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang pemuda berinisial L alias Abay (20) diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
L alias Abay ditangkap setelah membunuh terhadap temannya saat tengah pesta minuman keras (miras) di Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, aksi pembunuhan ini berawal saat terjadi cekcok korban dengan pelaku.
Pelaku menusuk korban ke arah leher dan dada dengan menggunakan pisau. “Motifnya karena ketersinggungan,” ujar Aswi di Polrestabes Bandun, Senin.
Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (9/1) dini hari. Korban, adalah teman pelaku berinisial H alias Adi (34).
Awalnya, korban dan pelaku berbincang sambil meminum miras. Namun diduga saat itu korban menantang pelaku karena adanya ketersinggungan.
Baca Juga: Viral! Gerakkan Jari Tangan, Video Siswi SMP Pembunuh Teman Mainnya Bikin Warganet Ngeri
Pelaku dan korban pun berkelahi hingga akhirnya pelaku diduga menggunakan sebilah pisau lipat miliknya. Dari aksi penusukan itu, korban mengalami luka tusuk pada leher dan dada yang cukup serius.
Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor temannya yang lain.
Baca Juga: Diejek Jomblo, Seorang Pemuda Kesal dan Bunuh Temannya Sendiri
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam, pelaku juga diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara Agustus 2021 lalu,” kata Aswin.
Dalam kasus ini, Abay dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ysf/dbs)