RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Angka pemohon pernikahan anak di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Bandung Barat (KBB) terus mengalami peningkatan.
Pasalnya, bagi anak di bawah umur yang akan menikah harus melalui keputusan dispensasi dari hakim Pengadilan Agama terlebih dahulu.
Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, Fatha Aulia Riska menjelaskan, berdasarkan data permohonan dispensasi nikah terus mengalami peningkatan setiap tahun.
“Dalam 4 tahun terakhir terus meningkat dengan total perkara mencapai 671,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan data dispensasi nikah tahun 2018 ada 4, 2019 ada 88, 2020 sebanyak 292 dan 2021 jumlahnya 287.
Secara keseluruhan jumlahnya terus bertambah, sehingga menjadi kekhawatiran semua pihak.
Baca Juga: Viral Layanan Aisha Weddings, Promo Nikah Muda, Siri dan Poligami
“Pasangan anak yang masih di bawah umur sebaiknya tidak memaksakan diri menikah agar kelak tidak terjadi perceraian. Karena secara mental mereka belum matang dan kehidupan ekonominya belum kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlu adanya edukasi terkait pentingnya pendidikan formal yang lebih tinggi bagi anak. Dengan begitu, orang tua akan mempunyai motivasi lebih untuk menyekolahkan anaknya ke yang lebih tinggi.
Baca Juga: Miris Orangtua Kena PHK, Anak Putus Sekolah, Pernikahan Dini Makin Marak
“Ketika anak tidak lagi bersekolah, seolah-olah tidak ada lagi yang bisa dilakukan selain menikah. Padahal ketika anak menikah dalam usia masih muda dan pendidikan masih rendah, secara ekonomi tidak akan kuat,” katanya. (kro)
Baca Juga:
- 3 Dampak Buruk Pernikahan Dini
- 40 Ucapan Pernikahan Islami, Simple dan Penuh Doa
- Begini Cara Mencegah Pernikahan Dini di Kabupaten Bandung