RADARBANDUNG.id, SOREANG- Satreskrim Polresta Bandung meringkus sepasang pemuda pemudi BR (19) dan SI (19) karena diduga menjadi mucikari prostitusi online.
Keduanya tega menjual temannya yang masih dibawah umur untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Pemuda dan pemudi itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awalnya pihaknya memeroleh laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022 yang melaporkan anaknya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.
“Dan saat pulang ke rumah ditanya orang tuanya dijelaskan bahwa si anak 3 hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya yang berinisial SI dan BR,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/1).
Kusworo katakan, korban tidak boleh pulang dan disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi berwarna merah.
Baca Juga: Kuak Pembunuhan Sadis Gadis Bandung dan Bongkar Prostitusi Online
Korban yang telah mengenakan pakaian seksi itu kemudian difoto oleh pelaku. Foto itu pun diupload ke aplikasi MiChat.
“Sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Kusworo.
Dalam satu kali melakukan hubungan suami istri, pelaku memasang tarif Rp300 ribu-Rp700 ribu. Hasilnya, korban diberikan uang Rp100 ribu dan sisa uangnya diambil tersangka.
Baca Juga: Remaja 20 Tahun Garap Prostitusi Online di MiChat, Segini Tarif untuk Sekali Kencan
“Awalnya dipaksa tidak boleh pulang, kemungkinan dengan iming-iming ekonomi sehingga terjadilah eksploitasi seksual tersebut karena ekonomi tadi,” ungkap Kusworo.
“Korban dibawah umur. Sampai 7 kali melayani, beda-beda selama 3 hari,” sambungnya.
Baca Juga: Apa Kabar Mia Khalifa? Segini Ternyata Tarifnya Sekali Main
Sementara itu, pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukannya selama sekitar sepekan. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Bandung.
“Kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang undang-undang No. 21/2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fik)