News

Cuma Modus, Ajari Musik, Pemilik Studio Cabuli 6 Bocah di Arjasari

Radar Bandung - 01/02/2022, 13:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Net

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung menahan seorang pemilik studio musik di Arjasari, Kabupaten Bandung, AL (50), karena diduga mencabuli 6 anak yang masih dibawah umur.

Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku berpura-pura mengajari korban bermain alat musik.

Kasus ini terungkap usai adanya laporan masyarakat soal dugaan pencabulan yang terjadi 27 Januari lalu tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, awalnya korban mengeluh kesakitan ke orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polsek setempat. “Kronologisnya jadi dapat laporan masyarakat, kejadiannya tanggal 27 Januari, pelaku merupakan pemilik studio musik di wilayah itu. Korban 6 orang,” ujar Bimantoro via Ponsel, Selasa (1/2).

Korban masih dibawah umur dan rata-rata masih berusia 5 sampai 10 tahun.

Kata Bimantoro, modusnya diajari alat musik drum. Saat ini, ungkap Bimantoro, pelaku sudah diamankan dan ditahan.

“Ditangani Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” jelas Bimantoro.

Baca Juga: PILU Bocah 6 Tahun Digagahi Tetangga, Darah dari Organ Intim Diminum

Polresta Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan pendampingan psikolog kepada korban.

Bimantoro katakan, korban sudah menjalani visum. “Pelaku dikenai undang-undang perlindungan anak, pasal 81 pencabulan,” pungkas Bimantoro. (fik)