News

Bandung Raya Masuk PPKM Level 3

Radar Bandung - 07/02/2022, 15:08 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ilustrasi PPKM Darurat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 maka wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam level 3. Level yang sama juga diterapkan pada wilayah Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya.

“Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/2).

Baca Juga: Daftar Daerah dan Aturan Terbaru PPKM di Jawa Barat

Luhut memaparkan, level PPKM yang terpaksa dinaikkan bukan berdasarkan tingginya angka penularan kasus Covid-18. Namun juga karena rendahnya tracing. Seperti misalnya wilayah Bali karena adanya perawatan rawat inap di Rumah Sakit (RS) yang meningkat.

Sehingga, Luhut meminta, pasien terpapar tanpa memiliki gejala tidak perlu memasuki rumah sakit supaya Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah. Apalagi, karakteristik varian Omicron sendiri tidak begitu membahayakan seperti varian Delta.

Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru PTM untuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Isinya

Luhut menambahkan, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Sepanjang varian Omicron hadir di Indonesia, dari sebanyak 356 pasien meninggal, 42 persen memiliki komorbid, 44 persen lanjut usia, sebanyak 69 persen belum divaksin lengkap.

“Jadi, yang punya hipertensi, diabetes perlu perhatian. Jangan menyebarkan masukan-masukan tak jelas,” pungkasnya.

(jpc)