News

KSPN Kabupaten Bandung Kecewa Aturan Baru JHT

Radar Bandung - 14/02/2022, 10:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KSPN Kabupaten Bandung Kecewa Aturan Baru JHT
Ilustrasi pekerja (ist)

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung kecewa dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Bandung, Tajudin mengatakan secara yuridis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu awalnya ada undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dipasal 37, dimana JHT diberikan secara total pada usia pensiun, meninggal dunia dan cacat total.

Namun, lanjutnya, undang-undang yang dibuat pada tahun 2004 itu tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

“Jadi kalau itu tetap diberlakukan, maka kebijakan pemerintah itu tidak memperhitungkan kondisi pada saat ini, sementara disini kan karyawan itu banyak yang kontrak dua tahun, tiga tahun, terus di PHK. Terus perusahaan banyak yang memberlakukan, karena kondisi masih Covid-19, pengurangan karyawan akhirnya jadi dampak terhadap karyawan juga di PHK,” ujar Tajudin saat dihubungi, Minggu (13/2).

Saat seorang karyawan yang berhenti bekerja kemudian ingin berwiraswasta seperti berjualan kecil-kecilan, kata Tajudin, maka salah satu modal awalnya adalah dari dana pencarian JHT. “Memang sangat kecewa sekali ya terutama kita dari KSPN dengan kebijakan pemerintah saat ini,” katanya.


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.