RADARBANDUNG.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal tudingan penggunaan dana jaminan hari tua (JHT). Menurutnya, dana milik para pekerja/buruh aman meski terjadi perubahan aturan pencairan.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh serikat pekerja/buruh lantaran perubahan aturan pencairan JHT yang tiba-tiba.
Pekerja/buruh curiga dana hasil iuran para pekerja/buruh tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai program lainnya. Karenanya, aturan pencairannya diubah.
Ida menegaskan, bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah. ”Tidak benar (dipakai pemerintah,red),” tegasnya, kemarin (17/2).
Ia juga memastikan, dana tersebut tersedia saat peserta klaim manfaat JHT di saat usia 56 tahun. Sebab, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.
Baca Juga: JHT Disorot, Pemerintah Hadirkan Program JKP, Menaker: Ini Perlindungan Khusus Korban PHK
Pengawas eksternal ini meliputi DJSN, OJK, maupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan), dan Satuan Pengawas Internal.
”Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun, dengan persyaratan KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya
Kendati demikian, pekerja/buruh juga diperkenankan mengajukan pengambilan JHT sebelum memasuki usia pensiun tersebut. Yakni, sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah.