News

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Radar Bandung - 21/02/2022, 14:07 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Herry Wirawan saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas I-A Bandung, Kota Bandung (15/2). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas putusan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan muridnya di Kota Bandung.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, memori banding telah diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/2).

“Untuk perkara Herry Wirawan hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekira 6 hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan banding ke PN Kota Bandung,” ujarnya, Senin (21/2).

Dodi belum menjelaskan pertimbangan jaksa dalam memutuskan banding dalam perkara Herry ini.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” ujar Dodi.

“Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan muridnya di Bandung divonis pidana penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).