RADARBANDUNG.id- Pengusutan dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Cirebon menjadi sorotan nasional, sebab pelapor kasus itu, yakni Nurhayati justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
”Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka. Saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,” kata Nurhayati seperti dilansir Radar Cirebon.
Nurhayati adalah perangkat Desa Citemu. Ia menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara.
Dugaan korupsi itu terjadi pada dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sampai 2020. Kepala Desa (Kades) Citemu berinisial S diduga menyelewengkan DD tersebut.
Setiap kali pengambilan DD, kuwu (panggilan Kades di Cirebon) langsung menyerobot dan mengambil sendiri.
Nurhayati sempat menekan kuwu untuk membuat berita acara penerimaan uang. Nurhayati lantas melaporkan ketidakberesan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Ketua BPD Citemu Lukman membenarkan bahwa peran Nurhayati sangat besar atas terungkapnya kasus tersebut.
”Awalnya saya dapat informasi dari Ibu Nurhayati. Dia yang melaporkan kepada saya terkait perbuatan kuwu,” kata Lukman sebagaimana dimuat Radar Cirebon Jumat (18/2).
Dari laporan Nurhayati pula, Lukman mendapatkan banyak data dan fakta. Selanjutnya, dibuatlah pengaduan ke Polres Cirebon Kota.
Sepengetahuan Lukman, Nurhayati tidak pernah menikmati sepeser pun uang korupsi itu. Apalagi, posisi Nurhayati adalah pelapor. Karena itu, Lukman merasa prihatin mendengar Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Pada bagian lain, Nurhayati mengungkapkan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada penyidik selama dua tahun penyelidikan. ”Pada ujung tahun 2021 saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya.
”Apakah saya harus dijadikan tersangka demi mendorong P-21 kuwu itu? Di mana letak perlindungan hukum saksi?” tanyanya.
Penjelasan Kapolres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memaparkan kronologi yang membuat Nurhayati berstatus tersangka.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan S (Kades Citemu) terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai 2020.
”Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan, dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam jumpa pers Sabtu (19/2).
Kemudian, terang Fahri, penyidik melimpahkan berkas kepada kejaksaan. Namun, berkas atas nama S dinyatakan P-19 atau tidak lengkap.
Baca Juga: Warga Korban Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Lapor di Sini
Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Namun, ada petunjuk lagi yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.
”Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Fahri.