RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perwakilan Kementerian Keuangan merilis Kinerja APBN Jawa Barat Januari 2022 sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait penguatan fungsi APBN, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Rilis tentang Kinerja APBN Jabar tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Gedung Dwi Warna Kantor DJPB Jabar Jl Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (23/2) yang menghadirkan nara sumber antara lain Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Erna Sulistyowati/Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Dedi Sopandi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dan Tavianto Noegroho selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat.
APBN di awal tahun 2022 masih terus memberikan kinerja yang optimal dalam upaya pemerintah melanjutkan pemulihan sosial ekonomi, mendukung reformasi kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial serta penguatan sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemda, dan satker lainnya.
Awal tahun 2022 diwarnai dengan gelombang baru kasus Covid-19 akibat penyebaran dari Varian Omicron. Omicron masih mendominasi peningkatan kasus harian terutama di Jawa Barat.
Varian Omicron merupakan tantangan dalam terus menavigasi dan mengelola pemulihan ekonomi serta pelaksanaan APBN di Jawa Barat. Melalui penguatan fungsi APBN yang dilakukan melalui dua instrumen utama, yakni penerimaan dan belanja negara.
Masing-masing instrumen kebijakan fiskal tersebut mendukung aktivitas ekonomi dengan mendorongnya (ekspansif) pada saat ekonomi mengalami kelesuan, ataupun mengeremnya (kontraktif) pada saat ekonomi mengalami overheating.
Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan, besarannya berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone).
Alokasi APBN Tahun 2022 di Jawa Barat
Pemerintah mengalokasikan belanja negara TA 2022 di Jawa Barat sebesar Rp108,83 triliun, dimana sebesar Rp42,24 triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp66,59 triliun, sedangkan target pendapatan negara di Jawa Barat ditetapkan awal sebesar Rp117,83 triliun.
Realisasi Pendapatan Negara
Kinerja pendapatan tumbuh tinggi didukung semua komponen. Pendapatan negara melanjutkan kinerja yang baik dari tahun lalu dan diharapkan berlanjut ke depan seiring pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan implementasi reformasi struktural.
Sampai dengan akhir Januari 2022, pendapatan negara tercapai sebesar Rp11,27 triliun atau 9,56 persen dari target APBN. Pendapatan negara tumbuh 49,12 persen (yoy), membaik dari tahun sebelumnya yang tumbuh negatif 12,37 persen (yoy).
Penerimaan Pajak tercapai sebesar Rp11,04 triliun atau 9,72 persen target APBN, tumbuh 48,79 persen (yoy) didorong pertumbuhan positif komponen Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 22,31 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tumbuh sebesar 22,20 persen, Cukai tumbuh sebesar 196,67 persen dan Bea Masuk tumbuh 169,62 persen.
Kinerja pajak konsisten tumbuh positif ditopang semua jenis pajak utama, dengan Bea Masuk dan Cukai yang mengalami pertumbuhan terbesar.
Penerimaan Pajak Januari 2022 ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 82,44 persen penerimaan pajak Provinsi Jawa Barat. Secara umum lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sektor Industri Pengolahan mengalami tumbuh sebesar 49 persen sejalan dengan membaiknya harga komoditas serta pemulihan aktivitas ekonomi. Kenaikan penerimaan pada Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 21,4 persen sejalan dengan membaiknya harga komoditas serta pemulihan aktivitas ekonomi.
Sektor Real Estate mengalami pertumbuhan sebesar 5,11 persen sejalan dengan membaiknya harga komoditas serta pemulihan aktivitas ekonomi. Sektor Konstruksi tumbuh sebesar 3,06 persen didorong membaiknya kinerja konstruksi gedung.
Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi tumbuh positif sebesar 3,87 persen karena peningkatan setoran PPh 21, profitabilitas mulai membaik, dan berkurangnya restitusi.
Meski begitu, peningkatan kasus Omicron perlu diwaspadai karena berpotensi memperlambat aktivitas ekonomi dan akan mempengaruhi penerimaan pajak.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2022, pemerintah melalui Ditjen Pajak memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan UU HPP, Pemerintah mengimplementasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Disamping itu adanya perubahan tarif PPh untuk mencerminkan keadilan dan peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.
Penerimaan Bea dan Cukai per 31 Januari 2022 mencapai Rp3,38 triliun atau 10,1 persen target APBN. Penerimaan Bea dan Cukai tumbuh signifikan didukung baiknya penerimaan Bea Masuk dan Cukai.
Penerimaan Bea Masuk mencapai Rp88,63 miliar atau 12,6 persen dari target dan tumbuh 169,62 persen (yoy) karena didorong kinerja impor Jawa Barat, terutama kebutuhan bahan baku/penolong kebutuhan industri termasuk otomotif. Selanjutnya, penerimaan Cukai mencapai Rp3,29 trilliun, tumbuh 196,67 persen (yoy).
Sementara itu, Realisasi PNBP sampai dengan akhir Januari 2022 mencapai Rp227,55 miliar atau 5,29 persen dari target APBN 2022. PNBP tumbuh terutama didorong komponen PNBP Biaya Pendidikan, PNBP Pelayanan Pertanahan, PNBP Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), PNBP Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan PNBP Jasa Kantor Urusan Agama.