News

Tok! Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS

Radar Bandung - 01/03/2022, 20:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tok! Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Istimewa

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energy terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” tegas Neilmaldrin.

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi. Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin.

Daftar kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS dalam KMK-52/KMK.010/2022 selengkapnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru
Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru

RADARBANDUNG.id –  PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO), emiten industri kertas dan bahan kimia terintegrasi, mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp10 miliar. Rencana buyback ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian kinerja keuangan tahun buku 2024 dalam Paparan Publik (Public Expose) yang digelar secara hybrid di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/6). Direktur […]

Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.