News

5 Tuntutan Aksi Demo PA 212 di Depan Kantor Kemenag RI

Radar Bandung - 04/03/2022, 21:29 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Koordinator Lapangan Aksi Bela Islam 4 Maret 2022 saat melakukan orasi di depan Kantor Kementerian Agama sebelum pengurus PA 212 tiba dari MUI, Jumat (4/3/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Massa yang berasal dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF Ulama membawa sejumlah tuntutan berkenaan dengan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas

RADARBANDUNG.id- PESERTA aksi demo di depan Kantor Kementerian Agama RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat sudah membubarkan diri, Jumat sore 4 Maret 2022.

Di lokasi sekitar pukul 16.28 WIB, massa yang didominasi berbaju putih-putih dan hitam itu berduyun-duyun meninggalkan area kantor Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam aksinya tersebut, massa yang berasal dari PA 212 dan GNPF Ulama ini membawa sejumlah tuntutan berkenaan dengan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal perbandingan suara adzan dengan gongongan anjing.

Pertama, massa mengecam keras pernyataan menteri agama yang dinilai melecehkan dan merendahkan panggilan adzan.

Kedua, meminta Menag Yaqut taubatan nasuha dan syahadat ulang.

Ketiga, pernyataan Menag Yaqut berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 telah masuk kategori penodaan dan penistaan agama dan wajib diproses hukum.

Keempat, massa menuntut kepolisian serius dan profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.

Baca Juga: PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Menag Yaqut, Ini Tuntutannya

Kelima, menyerukan seluruh umat Islam Indonesia bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta. (dhe/pojoksatu/rmol)