ABG 16 tahun diduga menyebarkan video porno hingga diketahui keluarga pasangannya, selain itu ia juga menganiaya pasangannya
RADARBANDUNG.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir menahan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial PA (16).
Anak baru gede (ABG), warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang itu diamankan polisi karena melakukan persetubuhan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangannya, warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.
Remaja 16 tahun itu kemudian diduga menyebarkan video porno tersebut hingga diketahui oleh keluarga pasangannya. Ia juga menganiaya pasangannya- sebut saja Mawar (15).
Akibat perbuatannya, PA dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir akhirnya menangkap dan menahan PA.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.
PA menganiaya korban pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.
Kejadian bermula saat korban melintas di jalan itu, lalu diberhentikan oleh PA. PA dan korban ribut karena masalah video porno.
PA emosi dan menampar pipi kiri korban satu kali, menampar pipi kanan satu kali, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.
“Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban,” ungkap Yusantiyo, Sabtu (5/3).