News

Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 20 Tahun

Radar Bandung - 09/03/2022, 09:03 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ( Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option di platform Quotex.

“Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan-Red) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3) malam.

Ramadhan menuturkan, penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Bandung oleh Bareskrim Polri tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Pemeriksaan lebih dari 13 jam, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ITE, ahli bahasa dan ahli hukum,” katanya.

Ramadhan menuturkan usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini, juga setelah ini DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Donasikan Rp 2,05 Miliar untuk Bantu Korban Bencana Semeru dan Garut

Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Dilaporkan Terkait Qoutex, Bukan Binomo

Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(jpg)