RADARBANDUNG.id- SOSOK Dinan Fajrina tengah menjadi sorotan usai sang suami Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Pasalnya, Doni Salmanan dan Dinan baru menikah selama 3 bulan. Dan, kini keduanya harus terpisah karena Doni sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dinan sendiri berusaha menunjukkan dirinya kuat. Sebagai istri, dia menyemangati suaminya agar kuat menjalani kasus ini.
Dinan menyebut suaminya adalah suami yang baik. Dan, sejak kasus itu mencuat, Doni selalu berharap didoakan yang terbaik.
“Setiap saat cuma ingatin salat, dzikir, doa aja dan minta restu izin, enggak pernah nuntut apa-apa dari istri. MasyaAllah, masyaAllah. Allah loves you so much sayang, bismillah,” tulisnya, lewat postingan Instagram Story-nya, Rabu (9/3/2022).
Dinan juga memastikan akan tetap mencintai Doni Salmanan, meski sedang terjerat kasus.
“I love you so much forever and ever baby. Will always stand with so much love and compassion beside you. Always have and always will. We can do this together sayang. Bismillah, inna ma’al usri yusro,” ungkapnya.
Doni sendiri pada postingan teranyarnya, 2 Maret 2021, berharap kasus ini segera selesai dan bisa melewati semuanya bersama.
“I love you forever, kita bisa lewati semua ini, bismillah,” tulis Doni.
Seperti diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan Selasa (8/3/2022) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Doni bakal senasib dengan Indra Kenz di mana aset dan kekayaan dari tindak pidana dari penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex semuanya bakal disita.
“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Hal ini lantaran Doni dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Profil Doni Salmanan
Dirangkum Jawapos.com, Doni Salmanan adalah pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, Oktober 1998. Pria 23 tahun tersebut mengaku hanya tamatan sekolah dasar (SD).
Doni pun mengaku keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga ia bekerja serabutan, seperti tukang parkir, dan kuli bangunan hanya untuk mendapatkan uang.
Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 20 Tahun
Kendati demikian, Doni membuktikan dapat menjadi seorang pengusaha dengan omset miliaran rupiah. Bermodalkan Rp 500 ribu ratusan pada 2018, Doni mencoba peruntungannya melakukan trading saham.
Doni Salmanan mengungkapkan bahwa saat itu keuntungan terbesarnya sekira Rp 28,5 juta. Dan dalam tiga tahun, Doni kini mendapatkan penghasilan hingga Rp 3 miliar per bulan.