News

Ditjen Dukcapil Jelaskan Aturan Singkat Soal Nikah Beda Agama

Radar Bandung - 11/03/2022, 00:37 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ditjen Dukcapil Jelaskan Aturan Singkat Soal Nikah Beda Agama
Ilustrasi pernikahan/ Ist

RADARBANDUNG.id- PERNIKAHAN beda agama yang viral di Semarang tengah mengundang perdebatan di kalangan publik.

Mereka yang berpegang pada prinsip pernikahan satu agama banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, sementara pihak-pihak yang lebih progresif mengatakan hal itu sama sekali tidak perlu dipergunjingkan karena pernikahan adalah ranah yang sangat personal, terlepas apapun agama yang dianut kedua mempelai.

Mengomentari hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri memberikan penjelasan tentang aturan nikah beda agama di Indonesia.

Sebelumnya, sudah dipastikan bahwa pernikahan kedua mempelai itu tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), karena KUA hanya bisa mencatat pernikahan dua insan yang beragama Islam.

Lalu, bagaimana dengan pencatatan di Dukcapil?

Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Dukcapil. Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.

“Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Jawapos.com, Kamis (10/3).

Zudan menjelaskan, ‘kondisi agama yang sama’ sebagaimana dimaksudnya adalah keadaan di mana kedua pasangan memutuskan untuk menikah dengan prosesi pernikahan salah satu agama yang dianut.

“Ada fatwa Mahkamah Agung bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah (dalam prosesi pernikahannya, atau memutuskan untuk memeluk agama pasangannya, Red). Baru bisa dicatatkan,” jelasnya.

“Untuk penganut agama non-muslim dan penghayat kepercayaan, ada pemberkatannya oleh pemuka agama atau kepercayaannya. Ada dokumennya, dan ada surat pemberkatannya. Baru bisa dicatatkan,” ujar Zudan.

Sebagai contoh, ada dua pasangan beragama Kristen dan Katolik yang menikah. Supaya bisa tercatat di Dukcapil, maka kedua pasangan ini harus memilih untuk dinikahkan secara Kristen, atau secara Katolik.

Dengan demikian, Dukcapil nantinya akan mencatat bahwa pasangan tersebut sudah dinikahkan lewat salah satu prosesi atau kepercayaan yang dianut.

Baca Juga: VIRAL Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Ini Penjelasan Saksinya

Hal ini pun berlaku bagi penganut agama Islam yang memilih untuk dinikahkan lewat prosesi agama atau kepercayaan lain.

Misalnya, ketika seorang beragama Islam menikah di gereja Katolik, maka pasangan tersebut akan tercatat di Dukcapil sebagai suami-istri yang dinikahkan secara Katolik, sekalipun salah satunya masih memeluk agama Islam.

Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

Zudan menambahkan, apabila pasangan beda agama nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.

Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah. “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta (walau kedua orang tuanya berbeda agama, Red),” tutupnya


Terkait Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
Nasional
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita

RADARBANDUNG.d, SURABAYA- Perempuan memegang peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup keluarga maupun di tengah masyarakat luas. Peran ini bukanlah hal baru, tetapi telah tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan panjang menuju kesetaraan, dimana salah satu simbolnya adalah sosok Kartini. Kartini hadir sebagai simbol emansipasi, keberanian dan perubahan. Di tengah tantangan […]

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.