RADARBANDUNG.id- PERNIKAHAN beda agama yang viral di Semarang tengah mengundang perdebatan di kalangan publik.
Mereka yang berpegang pada prinsip pernikahan satu agama banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, sementara pihak-pihak yang lebih progresif mengatakan hal itu sama sekali tidak perlu dipergunjingkan karena pernikahan adalah ranah yang sangat personal, terlepas apapun agama yang dianut kedua mempelai.
Mengomentari hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri memberikan penjelasan tentang aturan nikah beda agama di Indonesia.
Sebelumnya, sudah dipastikan bahwa pernikahan kedua mempelai itu tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), karena KUA hanya bisa mencatat pernikahan dua insan yang beragama Islam.
Lalu, bagaimana dengan pencatatan di Dukcapil?
Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Dukcapil. Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.
“Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Jawapos.com, Kamis (10/3).
Zudan menjelaskan, ‘kondisi agama yang sama’ sebagaimana dimaksudnya adalah keadaan di mana kedua pasangan memutuskan untuk menikah dengan prosesi pernikahan salah satu agama yang dianut.
“Ada fatwa Mahkamah Agung bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah (dalam prosesi pernikahannya, atau memutuskan untuk memeluk agama pasangannya, Red). Baru bisa dicatatkan,” jelasnya.
“Untuk penganut agama non-muslim dan penghayat kepercayaan, ada pemberkatannya oleh pemuka agama atau kepercayaannya. Ada dokumennya, dan ada surat pemberkatannya. Baru bisa dicatatkan,” ujar Zudan.
Sebagai contoh, ada dua pasangan beragama Kristen dan Katolik yang menikah. Supaya bisa tercatat di Dukcapil, maka kedua pasangan ini harus memilih untuk dinikahkan secara Kristen, atau secara Katolik.
Dengan demikian, Dukcapil nantinya akan mencatat bahwa pasangan tersebut sudah dinikahkan lewat salah satu prosesi atau kepercayaan yang dianut.
Baca Juga: VIRAL Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Ini Penjelasan Saksinya
Hal ini pun berlaku bagi penganut agama Islam yang memilih untuk dinikahkan lewat prosesi agama atau kepercayaan lain.
Misalnya, ketika seorang beragama Islam menikah di gereja Katolik, maka pasangan tersebut akan tercatat di Dukcapil sebagai suami-istri yang dinikahkan secara Katolik, sekalipun salah satunya masih memeluk agama Islam.
Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama
Zudan menambahkan, apabila pasangan beda agama nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.
Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah. “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta (walau kedua orang tuanya berbeda agama, Red),” tutupnya