RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas masih merupakan hal yang terus harus dilakukan. Berbagai upaya dan sinergitas dilakukan oleh berbagai pihak.
Bersama pihak swasta, Komnas Disabilitas bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam upaya pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
Komitmen Apindo untuk pemenuhan hak bekerja 1% di perusahaan swasta diantaranya dilakukan dengan mengadakan pelatihan “Penyediaan Akomodasi Yang Layak di Tempat Bekerja” yang dilaksanakan selama dua hari di Kantor DPN Apindo, Gedung Permata Kuningan Lantai 10. Jakarta Selatan.
Komisi Nasional Disabilitas meyakini, bahwa sinergitas berbagai untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dapat memperbaiki pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia menegaskan, dalam aspek pekerjaan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya.
“Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 pasal 53, menyebutkan bahwa BUMN/ Pemerintah wajib menerima 2% pekerja dengan disabilitas dan 1% pihak swasta wajib menerima pekerja dengan disabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Mensos Risma Paksa Penyandang Disabilitas Tunarungu Bicara
Dirinya mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi bersama dalam mencapai tujuan dan amanat undang-undang tersebut.
“Pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas masih menjadi PR bersama. Bagaimanapun juga, memecahkan masalah pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan sendirian oleh pihak tertentu,” katanya.
Baca Juga: Ibu Foundation Prioritaskan Vaksinasi Disabilitas dan Lansia
Di lain hal, Kata Dante, Komnas Disabilitas mendorong pemerintah maupun swasta untuk membuka ruang bekerja bagi penyandang disabilitas.
“Pihak pemerintah merespon positif harapan ini dan menguatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui kerja sama Kementerian ketenagakerjaan dengan DITA 143,” terangnya.