RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polrestabes Bandung memusnahkan ribuan knalpot bising hasil penegakan hukum selama 3 bulan terakhir.
Pemusnahan knalpot bising itu dilakukan di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022), dengan total ada sekitar 1.743 knalpot bising yang dimusnahkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penindakan dan pemusnahan knalpot bising itu selaras dengan aturan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menjelaskan, dalam klausul dibatasi tingkat kebisingan, desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor yang laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan.
“Bagi yang tidak sesuai, kepolisian akan melakukan penegakkan hukum,” ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung.
(BACA JUGA: Gara-gara Knalpot Bising, Seorang Remaja 16 Tahun di Bandung Tewas)
Ia pun mengintruksikan kepada jajarannya untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih memakai knalpot bising.