RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPD PKS Kota Bandung dan Lembaga Bantuan Hukum Pandu Vivat Justicia (LBH PVJ), menjalin Kerjasama terkait program layanan Konsultasi Hukum (Lakon Hukum). Hal itu menyusul banyaknya keluhan dan permasalahan warga terkait hukum.
“Kami di DPRD Kota Bandung, sering mendapatkan keluhan warga termasuk yang masuk ranah hukum,” ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah, kepada wartawan Senini (04/04/2022).
Sadar akan minimnya pengetahuan tentang hukum, baik di antara Anggota DPRD Kota Bandung dan di tengah-tengah kader PKS Kota Bandung, Khairullah mengatakan pihaknya menginisiasi untuk bekerjsama dengan LBH PVJ.
Ditandai dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak, yang digelar di kantor DPD PKS Kota Bandung, sekarang warga Kota Bandung bisa melakukan konsultasi hukum geratis.
“Jadi nanti warga yang ingin konsutasi hukum, bisa datang ke kantor DPD PKS, setiap Sabtu pukul 10.00 WIB-14.00 WIB, namun dengan perjanjian,” terang lelaki yang akrab disapa Iyung ini.
Iyung mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian DPD PKS kepada warga, terutama yang memerlukan bantuan hukum. Beberapa masalah hukum yang banyak ditemukan warga salah satunya adalah sengketa lahan.
“Saya banyak menemukan warga tidak mampu yang mempunyai masalah hukum. Sehingga mereka tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena terbentur biaya. Karena Ketika warga sudah masuk ke ranah hukum, yang terbayang oleh mereka adalah biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
Iyung berharap, dengan adanya kerjasama ini bisa membantu warga yang membutuhkan, dan di sisi lain bisa menjadi wadah untuk belajar bagi kader PKS.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur LBH PVJ, Syamsul Ma’arif mengatakan, bantuan hukum yang dibrikan adalah advokasi, dalam bentuk eduaksi agar masyarakat punya wawasan mengenai hukum.
“Kami ingin memberikan edukasi bahwa semua warga punya hak yang sama sebagai warga negara,” terangnya.
Selain itu juga advokasi ini akan jadi pemberdayaan, sampai yang bersangkutan mampu untuk sendiri selama menjalani proses hukum.
“Karena kami tidak ingin hanya ‘memberi makan’, tanpa memberikan kemampuan dan pengetahuan mengenai hukum kepada warga. Karena kami tidak bisa selalu mendampingi sepanjang waktu,” tambahnya.
Syamsul mengatakan, pendampingan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat, tidak dikenakan biaya. Namun, jika dalam perjalanan, klien memutuskan kasus untuk dikuasakan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi kalau, ada tahap lanjutan setelah pendampingan, maka akan dikenakan biaya secara profesional. Namun, semua bisa dibicarakan sesuai dengan kemampuan,” jelasnya.
Untuk warga yang tidak mampu, Syamsul mengatakan, yang bersangnkutan bisa menunjukan surat SKTM.
“Kalau bisa menunjukan SKTM, maka tidak akan dikenakan biaya. Itu sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pertolongan kepadaa warga tidak mampu,” tuturnya.
Untuk bantuan konsultasi hukum ini, bisa datang ke kantor DPD PKS JL Katamso No 17, bisa juga melalui hotline service 081379223611, atau 085221778294, dan 085295376453.
(mur)