RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berupaya mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 % di Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara.
Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys menyatakan percepatan penerimaan PI itu merupakan salah satu arahan dari Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil. Tujuannya, agar daerah bisa mendapat suntikan tambahan dalam melakukan pembangunan.
“Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara,” di Hotel Kriyad, Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Direktur Utama PEM Azman Hasballah, mengatakan PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
“Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data,” kata Azman.
Sekadar diketahui, Kontrak Bagi Hasil WK B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.