RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik nakal pengoplosan gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg.
2 orang pelakunya berhasil diamankan, masing-masing berinisial MS dan AA. Sedangkan seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial GS.
Kedua pelaku yang diamankan, diciduk tim Subdit I yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano di sebuah rumah di wilayah Kampung Rawajamun, Cileungsi Kidul, Kab. Bogor pada Selasa (19/4/2022).
Mereka menjual gas tabung 12 kg yang sebelumnya diisi dari 3 tabung gas subsidi 3 kg secara ilegal menggunakan alat khusus yang dimodifikasi dengan tujuan meraup untung karena selisih harganya tinggi.
Sebagai gambaran, setiap tabung 3 kg subsidi dijual seharga Rp 17.500. Sementara tabung gas 12 kg mereka jual Rp 180 ribu sampai Rp 185 ribu/tabung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy mengungkapkan, pelaku memakai modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kg. Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu.
“Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari Rp 5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp 175 juta,” ungkapnya, Kamis (21/4).
Dalam pengungkapan ini disita 451 tabung gas elpiji yang terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 kg, 385 tabung 3 kg, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.