RADARBANDUNG.id, BANDUNG- 23 DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) se-Jawa Barat (Jabar) mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, dan bahkan melayangkan somasi ke pengacara kondang itu.
Ucapan Hotman Paris yang dimaksud, terkait putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berkaitan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan. Hotman disebut berbicara jika keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
“Somasi terbuka terkait eksistensi Peradi dan hoaks, Peradi dinyatakan tidak sah adalah tidak benar sama sekali,” ujar Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean di Bandung, Senin (25/4).
Dalam poin surat somasi disebutkan Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah sah.
“Sehingga dengan ini kami menegur keras/mensomasi saudara Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 7×24 mencabut semua komentar-komentar tidak benar di media sosial maupun media massa yang sangat merugikan organisasi advokat Peradi.”
“Apabila teguran/somasi ini tidak saudara tanggapi, maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara.”
Selain somasi, 23 DPC Peradi itupun meminta DPN Peradi untuk memecat Hotman Paris dari statusnya sebagai advokat. Sebab, apa yang Hotman Paris lakukan dinilai melanggar profesi advokat. Dinyatakan pula agar anggota DPC Peradi tidak terprovokasi dan bersikap tenang.
Mereka juga meminta kepada pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk. Sejauh ini sudah ada DPC Peradi di Jabar yang membuat laporan polisi.
“Memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan semua pernyataan yang bersifat memutarbalikan fakta dan menyebarkan kebohongan yang bersifat menghasut terhadap masyarakat luas,” tuturnya.
Sementara itu, Hotman Paris sendiri telah merespons terkait polemik ini. Melalui Instagram @hotmanparisofficial, yang dikutip Senin (25/4/2022), Hotman menegaskan, tak pernah menyebut Peradi tidak sah.