RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Ada 3 jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.
Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus. Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.