News

Selama Mudik Lebaran, Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Cileunyi

Radar Bandung - 01/05/2022, 02:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Selama Mudik Lebaran, Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Cileunyi
Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto: Ramadhan P. Putra/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Hiruk pikuk perjalanan mudik terasa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022. Larangan atau pembatasan bagi truk angkutan barang sumbu tiga atau lebih melintas di sejumlah ruas jalan tol pun diberlakukan.

Supervisor GT Cileunyi 2, Ronald mengatakan, pelarangan tersebut sudah berlaku semenjak 2 hari yang lalu, dengan lama durasi saat arus mudik yakni selama 3 hari.

“Pelarangan sudah dimulai dari (Kamis) 28 April tengah malam sampai tanggal 1 (Mei) jam 12 siang. Jadi kurang lebih 3 hari,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan SE No. 45/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).

Dengan waktu pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol saat arus mudik pada Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei pukul 00.00 hingga 9 Mei pukul 12.00 WIB siang.

Adapun terkait pengaturan pembatasan operasional bagi angkutan barang tersebut yaitu berlaku untuk truk golongan III hingga V.


Terkait Kabupaten Bandung
Kejari Kab Bandung akan Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT BDS
Kabupaten Bandung
Kejari Kab Bandung akan Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT BDS

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan atas dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung

Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Siswa SD di Pameungpeuk
Kabupaten Bandung
Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Siswa SD di Pameungpeuk

Petugas Polsek Pameungpeuk berhasil mencegah upaya bunuh diri seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial EK (12) yang memanjat menara BTS setinggi 25 meter

Polsek Cimenyan Ringkus Satu Pelaku Curas, Satu Lainnya Buron
Kabupaten Bandung
Polsek Cimenyan Ringkus Satu Pelaku Curas, Satu Lainnya Buron

Kepolisian Sektor (Polsek) Cimenyan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (20), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Ligar Resik, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kab Bandung.

BPJS Kesehatan Cabang Soreang Ajak Badan Usaha Tingkatkan Kepatuhan dan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering
Kabupaten Bandung
BPJS Kesehatan Cabang Soreang Ajak Badan Usaha Tingkatkan Kepatuhan dan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering

RADARBANDUNG.id, SOREANG — Dalam rangka memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan para pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menyelenggarakan kegiatan Badan Usaha Gathering yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan usaha terhadap kewajiban dan peran strategis mereka dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Oktoridanir menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.