RADARBANDUNG.id- Hiruk pikuk perjalanan mudik terasa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022. Larangan atau pembatasan bagi truk angkutan barang sumbu tiga atau lebih melintas di sejumlah ruas jalan tol pun diberlakukan.
Supervisor GT Cileunyi 2, Ronald mengatakan, pelarangan tersebut sudah berlaku semenjak 2 hari yang lalu, dengan lama durasi saat arus mudik yakni selama 3 hari.
“Pelarangan sudah dimulai dari (Kamis) 28 April tengah malam sampai tanggal 1 (Mei) jam 12 siang. Jadi kurang lebih 3 hari,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan SE No. 45/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Dengan waktu pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol saat arus mudik pada Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei pukul 00.00 hingga 9 Mei pukul 12.00 WIB siang.
Adapun terkait pengaturan pembatasan operasional bagi angkutan barang tersebut yaitu berlaku untuk truk golongan III hingga V.