RADARBANDUNG.id, BATUJAJAR – Amarah AS (47) kelewat batas. Nyawa AF (35) dan anaknya KT (15) sempat terancam. Tak sanggup mengendalikan emosinya, dia membabi buta menggunakan pisau yang ada di dapur rumah AF.
Amukannya melukai lengan kanan dan kiri mantan istrinya. Sementara sang anak mengalami shok lantaran dikejar hingga masuk ke dalam toliet rumah sambil merusak pintu.
“Tindakan penganiayaan tersebut sempat mengancam keselamatan nyawa korban, yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri,” ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Nana Supriatna, kepada Radar Bandung, Kamis (12/5/2022).
Terkait kronologis kejadian, Nana mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah mantan istrinya untuk menjemput putrinya. Namun terjadi cekcok mulut karena korban ingin mengantarkan putrinya pada esok hari.
“Tapi AS tidak mau. Dia (pelaku) maunya hari itu juga di bawa pulang ke Bandung. Disitulah terjadi pertengkaran,” katanya.
Dalam cekcok tersebut, pelaku mengambil pisau dapur yang sudah ada di dapur kemudian menusukannya ke arah korban. Namun korban sempat menangkis mengunakan tangan kanan sehingga telapak tangan kanan korban terluka terkena sabetan pisau dapur.
Baca Juga: Sehari, 2 Insiden Penusukan Terjadi di Cicendo Bandung
Lantaran belum puas dan masih kesal, pelaku mengambil telepon genggam warna merah kemudian dipukulkan ke arah korban dan menangkis menggunakan tangan kiri sehingga luka memar pada punggung dan tangan kiri.
Tak sampai disitu, putri korban yang juga ada di lokasi menjadi sasaran amukan AS. Saat itu putri korban ada di dekatnya sambil memvideokan kejadian menggunakan telepon genggam.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Guru di Bandung, Ini Motifnya
Lantaran pelaku melihat anaknya memvideokan kejadian tersebut, Nana menambahkan, pelaku berniat merampas telepon genggam anaknya karena ketakutan putrinya menyebarluaskan rekaman videonya itu.
“Kejadiannya Rabu, 04 Mei 2022 sekitar jam 18.35 WIB,” ucapnya.
Usai peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Batujajar. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklajuti. Tak lama kemudian pelaku pun berhasil ditangkap dan harus menjalani hukuman sesuai ketentuan. Pelaku pun dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(gat)